Senin, November 24, 2008

RESTORAN DI JAKARTA BANYAK NUNGGAK PAJAK


SEBANYAK 5.561 restoran yang ada di Jakarta, disinyalir banyak yang tidak membayar pajak. Bahkan pajak restoran, sangat rawan kebocoran ditingkat bawah. Padahal jenis pajak ini, bukan kewajiban yang harus dibayar pengusaha tapi pajak titipan dari masyarakat (konsumen).
"Jadi pengusaha restoran yang tidak menyetorkan pajak 10 persen yang dititip konsumennya, jelas itu tindak pindana, penggelapan. Jadi bukan nunggak karena orang yang makan di restorannya sudah bayar pajak ketika membayar di kasir untuk disetorkan ke Pemda," ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Prya Ramadhani di Jakarta, Senin (24/11).
Karena itu, Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah) DKI Jakarta harusnya segera melaporkan kasus penggelapan pajak restoran ini ke kejaksaan. "Saya yakin kasus seperti itu banyak dan ini salah satu kebocoran pajak restoran. Untuk menutup kebocoran hanya bisa diumbat pakai sistem," ucapnya dan target pemasukan pajak restoran 2008 Rp 610 miliar.
Kebocoran pajak restoran ini, kata Prya bisa dalam bentuk tidak menyetorkan karena pajak titipannya dipakai pengusaha dan bisa juga setoran ditunda-tunda beberapa, tidak periodik. Kebocoran lain, pengusaha restoran tidak memberikan bil yang diperporasi sementara pajaknya ditarik.
"Nah kalau sampai 15 persen yang tak setorkan pajak dan 35 persen yang menunggak, nilainya bisa cukup besar. Ini harus diambil sanksi hukum," tandasnya. Karena itu, untuk menjerakan para pengusaha restoran yang kerap menggelapkan pajak harus dilaporkan ke kejaksaan.
Selain itu, untuk menekan kebocoran pajak restoran harus menggunakan sistem on line. Aparat Dipenda itu tidak akan menjangkau semua wajib pajak restoran yang jumlahnya mencpai 5.561 wajib pajak. Dengan sistem on line akan menekan kebocoran.
Kasubdis Pemeriksaan Pajak Daerah Dipenda DKI Jakarta, Iwan Jumhana mengatakan, 6 restoran Gang-Gang Sullai "menilep" pajak restoran selama dua tahun Rp3,4 miliar. Pajak titipan yang tak disetor pemilik restoran korea pada tahun 2004 - 2005 Rp1,2 miliar dan tahun 2006 sampai 2008 sekitar Rp2,2 miliar. Keenam restoran itu selain tak setorkan pajak titipan konsumen juga usahanya tanpa izin dari Dinas Pariwisata dan tidak didukung UUG (undang-undang gangguan). Restoran itu sudah disegel. (e)

Tidak ada komentar: