Jumat, Desember 19, 2008

PERDAGANGAN KERA DIIZINKAN

SIAPA mau pelihara kera ekor panjang (Macaca fascicularis)? Dulu hewean lucu ini memang dilindungi, namun aturan baru yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam di Sumatera Barat mengizinkan perdagangan kera ekor panjang. Bahkan, kuota kera ekor panjang di Sumatera Barat yang boleh ditangkap tahun ini mencapai 1.500 ekor.
“Tapi kami baru mengizinkan seratus ekor yang tertahan di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (16/12) dan akan dibawa kembali ke Padang,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Indra Arinal, Jumat (19/12).
Indra mengatakan, Dinas Kehutanan telah mengeluarkan kuota 1.500 kera ekor panjang di Sumatera Barat yang boleh ditangkap. Tingginya kuota tersebut sesuai dengan tingginya populasi monyet di provinsi tersebut.
“Ada perusahaan farmasi yang mengajukan izin, yang menangkap masyarakat dan menjual ke perusahaan itu. Kera yang ditangkap merupakan hewan liar yang umumnya banyak mengganggu perladangan masyarakat,“ katanya.
Untuk menentukan kuota kera ekor panjang yang boleh ditangkap harus melalui persyaratan yang panjang, di antaranya memiliki rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Penangkapan kera ekor panjang, menurut dia, dilakukan di kawasan Bungus, Teluk Kabung.
Di Sumatera Barat sebenarnya jarang ada laporan kera yang menggangu perladangan, bahkan kera di pinggir-pinggir hutan sering menjadi objek wisata seperti di Lembah Anai dan di Teluk Bungus.
Dua tahun terakhir kera di kawasan itu sudah jarang terlihat. Padahal di Teluk Bungus dulunya keberadaan puluhan kera menjadi objek wisata yang dikelola masyarakat dan menjadi sumber pendapatan masyarakat setempat yang menjual kacang rebus untuk makanan kera kepada pengunjung. (tmp)

Tidak ada komentar: